“Korban yang sudah tak berdaya lari dan terjun kedalam sumur didepan rumah warga. Sempat diselamatkan oleh anggota dan dibawa ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya Haris saat Konferensi Pers, Senin (5/9/2022).
Sekitar lima jam setelah kejadian itu tersangka menyerahkan diri. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemperatan. Dengan ancaman maksimal penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan