Dikatakan Bambang, hal ini dalam rangka menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan anggaran yang akan diterima oleh pemdes, seperti penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Karena menurutnya, jika tidak dilakukan pembinaan ataupun diberikan pemahaman terkait hal tersebut, maka persentase terjadinya penyalagunaan dan penyelewengan itu akan semakin besar.
“Kita bisa lihat selama ini banyak aparatur desa khususnya kepala desa (kades) yang terjerat kasus hukum. Makanya hal itu jangan sampai terjadi atau terulang lagi di Kabupaten Seruyan,” tukasnya.