Dalam kejadian ini, kepolisian mencatat kerugian materil korban mencapai Rp1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Sementara itu, di hari yang sama Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil mengamankan pelaku di sekitar Jalan Trikora simpang empat LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan.
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pihak Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interograsi, Sadri mengakui perbuatannya yang melakukan pengrusakan serta pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam (tombak ikan).
Atas perilaku yang dilakukannya, Sadri terancam Pasal 368 Ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Putri Nadya Oktariana