BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sambut peringatan kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengusulkan remisi massal. Total ada 1.500 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang masuk daftar usulan.
Kriteria dan syarat penerima remisi berbeda-beda. Tergantung jenis kasus dan individu narapidana selama menjalani hukuman.
“Untuk WBP dengan kasus kriminal umum, yang pasti harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan,” ucap Kasibinadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan KP, Sabtu (23/7/2022) siang.
Yang mendapat kesempatan remisi tak hanya narapidana kriminal umum. Tapi juga untuk kasus korupsi dan narkotika.
Bagi koruptor, harus membayar lunas denda dan uang pengganti. Jika bisa memenuhinya,cbaru bisa mendapat usulan remisi.
Bagaimana dengan WBP dengan kasus narkotika? Mereka juga mendapat usulan remisi. Bahkan tanpa perlu menjalani hukuman lima tahun dan memiliki surat justice collaborator (JC).