MARTAPURA, Poros Kalimantan – Bagi Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Banjar, yang mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
Hanya ada dua pilihan, mundur atau dimundurkan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Banjar, Nuryadi SAg saat ditemui di lokasi Pameran Artefak Rasulullah dan Sahabat di gedung serba guna Indrasari Kecamatan Martapura, Minggu (15/3/2020) siang.
Dia menegaskan, hal ini sesuai dengan sesuai AD/ART NU, yang menggariskan bahwa setiap pengurus NU yang mendaftarkan atau mencalonkan diri sebagai kepala negara yakni presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), kemudian kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada lingkup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juga mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) sebagai calon legislatif, di tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Maka, yang bersangkutan tercantum sebagai pengurus NU untuk mundur.
“Ada dua pilihan, mundur dengan kata lain mengundurkan diri atau dimundurkan,” tegasnya.
Nuryadi menerangkan, ketentuan di dalam AD/ART yang mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, adalah
pengurus menduduki jabatan Ketua Rais Am Syuriah dan Wakil Ketua Rais Am Syuriah, ketua dan wakil ketua Tanfidziyah.
“Sedangkan pengurus dengan jabatan lainnya tak ada ketentuan demikian untuk mundur. Termasuk Musytasyar dan A’wan,” imbuh dia.
Ada empat pengurus NU Kabupaten Banjar yang sekarang ini tampaknya akan bertarung di Pilkada Kabupaten Banjar 2020. Mulai dari H Rusli dan Guru Fadlan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Banjar. H Saidi Mansyur menjadi bakal calon bupati Banjar. Lantas, DR Andin Sofyanoor SH MH yang juga di posisi bakal calon bupati Banjar.
Namun, posisi Guru Fadlan adalah Ketua Rais Am Syuriah PCNU Kabupaten Banjar. Sementara, H Rusli dan H Saidi Mansyur merupakan Musytasyar, Andin Sofyanoor adalah A’wan. (tim)