JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
“Beberapa hal yang kami dapatkan informasi ini dari berbagai pihak khususnya inspektur tambang ahli di provinsi dan hasil kami melakukan kunjungan lapangan. Kegiatan Peti ini memang disebabkan karena keterbatasan lapangan kerja,” kata Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Antonius Agung Setijawan, dalam webinar E2S di Jakarta, Kamis, (28/7/2022).
Selain keterbatasan lapangan kerja, maraknya tambang ilegal juga disebabkan oleh desakan ekonomi. Pertambangan tanpa izin ini tidak memerlukan syarat pendidikan, artinya siapa saja yang mau bisa bekerja bermodalkan tenaga.
Banyak pelaku pertambangan tanpa izin yang tergiur hasil yang instan, karena dalam pengerjaannya yang mudah dan cepat dalam mendapatkan uang atau penghasilan.
“Hal-hal inilah yang memang memicu terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin, dimana pelaku-pelakunya rakyat kecil yang tidak punya akses di dunia formal dalam mencari sumber penghidupannya,” ujarnya
Pertambangan tanpa izin ini merupakan dunia pelarian bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan, dan mereka berpikir hal ini memungkinkan mendapatkan penghasilan secara instan
Landasan Hukum Pelarangan PETI
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, landasan hukum pertambangan tanpa izin ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dipertambangan mineral dan batu bara menganai PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan PETI masuk kategori tindak pidana,” ujarnya.
Landasan Hukum Pelarangan PETI