BANJARBARU, Poros Kalimantan – Marsinah namanya. Ia jadi salah satu buruh yang aktif dan vokal dalam menyuarakan keadilan di masa Orde Baru.
Marsinah yang saat itu sedang memperjuangkan hak buruh ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993.
Bermula saat ia bersama rekan-rekannya menggelar aksi mogok kerja terhadap perusahaannya, PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo.
Mereka berunjuk rasa demi mendapatkan kenaikan gaji dari Rp1.700 jadi Rp2.250 sesuai instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur.
Sayangnya aksi itu membuat perusahaan tak terima, meski akhirnya terpojok dan gaji karyawan pun dinaikkan sebagian.
Aksi itu berlangsung bulan Mei 1993. Pada 5 Mei 1993, 13 orang pekerja dibawa ke Kodim Sidoarjo untuk dipaksa keluar dari perusahaan.
Para buruh yang mendapat tekanan dengan terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat pihak Kodim Sidoarjo.
Marsinah justru tak gentar. Ia tetap memperjuangkan hak-hak rekan buruh, meski ia mendapat ancaman dari beberapa pihak.