PELAIHARI, Poros Kalimantan – Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya.
Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015.
Awalnya Hari Santri diusulkan pada Jumat (27/6/2014) saat kunjungan Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden.
Hal tersebut diusulkan ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur.
Ada tiga hal yang mendasari keputusan itu. Pertama, ulama serta santri pondok pesantren memiliki peran yang besar dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan RI.
Kedua, santri meneladani perjuangan serta peran ulama dalam membela dan mempertahankan NKRI.