JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur menyebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih proses lidik,” katanya, mengutip suara.com, Rabu (14/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
Kabar dugaan korupsi ini pertama kali mencuat lewat akun Instagram @pedeoproject. Dalam informasi itu, disebut jika Syahril bersama Sekjen Kementerian Pertanian dan Direktur Pestisida 2020-2022 melakukan tindak pidana korupsi.
Dituliskan, Menhan dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.