Usai diselidiki, polisi berhasil mengamankan pelaku, Beberapa barang lain disita. Di antaranya satu buah linggis, satu handphone, dan satu laptop Asus.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara