PELAIHARI, Poros Kalimantan – DPRD Tanah Laut (Tala) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (13/6/2022) pagi.
RDP ini menindaklanjuti polemik pendistribusian solar bersubsidi di Desa Tabanio, Takisung. Di mana ada dugaan penyelewengan oleh pengelola SPBUN di sana.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala, Muslimin. Menghadirkan perwakilan Pertamina, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Asisten 2 Pemkab, Camat Takisung, Kades Tabanio serta perwakilan nelayan Tabanio.
Persoalan ini sudah ada sejak 2013 silam. Nelayan Tabanio mengendus ada dugaan penyelewengan. Solar yang seharusnya sepenuhnya dijual memenuhi kebutuhan mereka, justru dijual ke pihak lain.
Nelayan mengaku hanya ada 154 buah kapal di Tabanio. Sementara pengelola SPBUN membatasi penjualan solar subsidi ke nelayan hanya 440 liter per kapal atau dua drum. Jika dikalikan, maka yang terjual hanya 67.320 liter dari total kuota 110 ribu liter.
Artinya, ada sisa 42.680 liter solar. Inilah yang dipertanyakan nelayan. Mengingat, jatah mereka tak pernah ditambah.
Di sisi lain, pengelola SPBUN mengklaim ada 250 kapal nelayan di Tabanio yang mereka layani. Jika dihitung, sesuai dengan kuota solar yang didistribusikan Pertamina.
Data terbaru yang diungkap nelayan dalam RDP, total ada 161 kapal. Jumlahnya masih jauh dengan klaim pengelola.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Tala, Yoga buka suara. Menurutnya, ada indikasi penyelewengan dan pembiaran. Ia mempertanyakan tindakan Pertamina.