Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp13 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kurau.
“Dan memang pelaku lagi apes, karena ada warga yang memergokinya dan mengetahui ciri-ciri kendaraan korban. Sekitar pukul 15.00 wita, warga pun dapat mengamankan pelaku, tepatnya di dekat Pasar Kurau, atau dipersimpangan tiga setelah jembatan Petir dari arah Kurau menuju Kecamatan Bumi Makmur, saat pelaku tengah duduk-duduk disebuah warung.
Karena ada warga yang mengenal sepeda motor korban, maka menghubungi pihak keluarga, alhasil warga pun ramai-ramai guna mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono.
Barang bukti sepeda motor korban diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang curanmor dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus sedang dalam penyelidikan pihak Polsek Kurau. []
Reporter: Tung
Redaktur: Ananda