BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih angkat bicara. Terkait pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan pernyataan modal dengan kasus OTT (operasi tangkap tangan) KPK pada tahun 2017 lalu.
Saat diwawancarai, Senin (16/5/2022) tadi, Ibnu sempat menyatakan. Pihaknya masih tidak berani mengambil resiko untuk melakukan penyertaan modal di PDAM Bandarmasih pasca adanya OTT.
“Setelah kejadian OTT, kemudian perda yang dibahas tidak ada seorang pun yang berani mengeksekusi,” katanya.
Yang Ibnu maksud adalah Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017. Tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.
Wali kota dua periode itu bahkan punya pemikiran agar perda tersebut dihapus. “Sebaiknya perda itu dicabut saja. Karena pasti berdampak pada yang lainnya. Itulah alasan tidak adanya penyertaan modal dari pemko,” tegas Ibnu.
Pernyataan itu lantas memantik komentar Muslih. Menurutnya, kasus OTT KPK yang menimpa dirinya tak ada kaitannya dengan penerapan perda tersebut.
“Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/5/2022) siang.
Ia berpendapat, semestinya pemko dan Direksi PDAM Bandarmasih bisa menerapkan perda penyertaan modal itu. Karena sudah ada. Bahkan disahkan oleh Pemprov Kalsel hingga dimasukkan dalam lembaran negara pada 4 Juli 2018.