Ia berharap, dengan sosialisasi yang diberikan dapat menambah wawasan. Terutama agar ASN lebih memahami posisi dan kedudukannya dalam Pemilu dan Pilkada.
“Saya minta ASN benar-benar paham terkait aturan ini, sehingga tidak ada ASN yang bermasalah secara hukum sebab pelanggaran netralitas,” tandasnya.
Adapun kegiatan ini juga dibarengi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kalsel dan KPU, yakni Rp131 miliar.
Sementara dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp65 miliar.
Editor : Musa Bastara