Kemudian terdapat juga pelayanan pemberian rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pelayanan pemberian rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah, pelayanan pemberian rekomendasi Jaminan Kesejahteraan Daerah (Jamkesda) dan pelayanan pemberian Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan sosialisasi (DTKS).
Intinya pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial saat cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni tetap buka dari pukul 08.00-15.30 WIB,” pungkasnya.