BANJARBARU, Poros Kalimantan – Misar (43), pelaku pembunuhan Muhammad Habibie (34) terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan dalam gelar perkara di Polres Banjarbaru, Kamis (31/3/2022) sore.
Dalam gelar perkara itu, pelaku dihadirkan. Lengkap bersama barang bukti yang dikumpulkan polisi.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan. Misar disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 353 KUHP. Tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku diancam hukuman mati. Atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid.
Ia menjelaskan. Saat terjadinya pembunuhan, pelaku maupun korban, dalam pengaruh minuman keras. Keduanya terlibat cekcok, hingga korban menantang pelaku.
“Karena tersulit emosi, serta dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil dua bilah pisau, kemudian kembali untuk menemui korban,” jelasnya.