MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Banjar ambil sikap atas laporan masyarakat. Karena diduga sering menjual makanan dan minuman dengan harga tak wajar, satu warung jajanan kuliner di Pasar Belauran Martapura disegel Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), Jumat (1/4/2022) tadi.
Penyegelan warung di Pasar Belauran Martapura ini dilakukan Perumda PBB bersama anggota TNI, Polri dan Satuan Satpol PP, dengan memasang garis polisi, tanda disegel.
Selain digaris polisi, Perumda PBB Kabupaten Banjar juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa ‘Warung Ini Dicabut Hak Pemakaian Tempat Usahanya/Izin Berjualan’. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 8/1999, dan melanggar perjanjian yang telah disepakati antar pedagang dan Perumda PBB selaku pengelola pasar.
Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan, hingga melakukan upaya persuasif.
“Namun, setiap kali ada laporan dari konsumen terkait harga makan yang dijual dengan harga tidak wajar. Lagi-lagi warung tersebut yang melakukan. Padahal kami sudah membuatkan daftar harga menu makan, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” ujarnya.