RANTAU, Poros Kalimantan – Pemkab Tapin dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan. Nyatakan komitmen penggunaan produk dalam negeri.
Hal itu di tandai pembacaan ikrar bersama dan penandatangan komitmen bersama oleh Bupati Tapin Muhammad Arifin Arpan, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudi Harahap dan semua Kepala SOPD Lingkungan Pemkab, Jumat (19/7/2022).
Bupati Tapin mengatakan, komitmen bersama ini merupakan aktualisasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2022. Dalam mensukseskan Gerakan nasional “bangga buatan Indonesia”. Kemudian Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P33DN).
“Penandatangan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tapin bersama mitra kerja dalam menerapkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)sesuai dengan arahan presiden, “ jelasnya.
Arifin menjelaskan program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Tujuannya ialah, memperdayakan dan memperkuat struktur industri dan dalam negri. Kemudian mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.