BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Banjarbaru tetapkan maklumat tentang pembatasan jam operasional. Khususnya bagi tempat hiburan dan rumah makan. Maklumat ditandatangi langsung oleh unsur Forkopimda Banjarbaru, Rabu, (23/12/2020).
Dalam maklumat tercantum untuk pembatasan pada area publik di poin nomor 4 yang terkhusus pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020.
Membatasi jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, kafe, bioskop dan tempat wisata lainnya hingga pukul 18.00 WITA atau harus tutup bila sudah jam 6 sore. Berlaku juga untuk Lapangan Murjani dan Minggu Raya.
Selanjutnya, rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Serta mengutamakan layanan pesan antar atau bawa pulang makanan.