BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Polemik pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru masih berlanjut. Pemko Banjarmasin berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan. Pihaknya masih menunggu lembaran UU Negara tentang pemindahan ibu kota itu resmi keluar.
“Disahkannya tanggal 15 Februari. 30 hari setelah itu keluar, berarti paling cepat 15 Maret 2022 baru tau lembarannya,” ucapnya di Balai Kota, Senin (7/3/2022) tadi.
Sebelum melangkah ke MK, pemko merasa masih perlu mencermati isi lembaran negara itu.
“Kita tidak tahu disahkan itu yang mana. Yang 8 pasal atau 49 pasal. Resminya setelah lembaran keluar baru kita lihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” terangnya.
Lantas, apakah pemko sudah membentuk tim khusus untuk mengambil langkah ke MK? Ibnu menyebut, belum. “Kami hanya melakukan koordinasi dengan semua pihak saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemko diketahui sedang mengatur strategi guna mengajukan judicial review ke MK. Ini adalah respons atas pemindahan kedudukan Ibu Kota Kalsel yang dianggap sepihak.