BATULICIN, Poros Kalimantan – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap penjual kosmetik ilegal atau tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (17/5/2024) lalu. Pelaku berinisial RH (22).
Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan, tersangka menjual kosmetik secara langsung di toko kosmetiknya di Jalan Hasanuddin RT. 03, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir.
AKP Agung bilang, 18 item kosmetik yang diperjualbelikan tersangka seperti handbody, pemutih, skincare hingga sabun.
“Total barang bukti yang kami sita 1.160 buah,” ujarnya.