Surat permohonan tersebut dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banjar, Ketua DPRD, dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Hilman menjelaskan. Bahwa nantinya surat balasan akan disampaikan pemohon.
“Apakah dibuka atau tidak, nantinya akan disampaikan melalui surat balasan itu. Tapi, dari hasil rapat tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola makam apabila di buka,” tutupnya
Reporter: Ahmad Rafizal
Pemred/Editor: Fahriadi Nur