BANJARBARU, Poros Kalimantan – Beberapa waktu lalu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 mengenai pemakaman di Banjarbaru sudah rampung. Dengan begitu, ada aturan yang mengontrol maraknya pengadaan alkah atau pemakaman.
Dalam penyusunannya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru bertindak sebagai leading sektor.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin mengatakan, Perwali ini dikebut lantaran belakangan persoalan pemakaman marak terjadi di Banjarbaru.
“Pemakaman (atau alkah) yang ada di Banjarbaru hari ini, dengan begitu bisa ditertibkan. Baik perizinannya, tempat dan lain-lain,” ucapnya, beberapa waktu lalu.