BATULICIN, Poros Kalimantan – Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Hal ini diutarakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin melalui Kabid Pelayanan, Yusep Dwi Jayadi.
Maka dari itu, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi JMO.
“Tentunya untuk meningkatkan pemahaman, sebab banyak program yang belum diketahui masyarakat,” katanya, Kamis (8/2).
Ia menyebut, adanya aplikasi JMO inu mempermudah masyarakat Tanbu dan Kotabaru untuk mengklaim JHT tanpa repot datang ke kantor BPJS.