“Bersama FR juga diamankann satu flashdisk berisi foto bermuatan asusila saudari korban,” ujarnya.
Atas perbuatanya FR akan di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 joncto pasal 27 ayat 1 nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Sofyan