“Guna efek jera sanksi yang kami berikan tidak hanya berupa tilang tetapi juga sanksi mendorong motor sampai ke Mapolres Banjarbaru untuk kemudian kami lakukan pendataan serta pembinaan kepada 38 orang remaja yang turut kami amankan saat berada disekitar lokasi tersebut,” tambahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan balap liar yang meresahkan dari laporan masyarakat. Baik melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun media sosial Polres Banjarbaru. Karena selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
“Kami dari Polres Banjarbaru juga dalam hal ini mengajak para orang tua agar lebih mengawasi anaknya mau pun roda 2 yang digunakannya agar tidak melanggar aturan lalu lintas selain itu juga bersama memaknai bulan suci Ramadan ini dengan memperbanyak ibadah dan tetap disiplin protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari,” ingatnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar