JAKARTA, Poros Kalimantan – Kepolisian Republik Indonesia, kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising, melalui jejaring platform sosial media Kamis (19/1/2023) tadi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini,
BRI secara proaktif terlibat dalam proses penyelidikan dan penangkapan 13 orang pelaku. Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku, yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HPl), lalu pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu, pelaku penipuan yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban dan pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data-data pribadi korban, para pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
BRI bekerjasama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.