JAKARTA, Poros Kalimantan – Prabowo Subianto terancam gagal nyapres. Ini terjadi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas maksimal usia capres-cawapres yakni 70 tahun.
Keputusan ini bakal diumumkan, Senin (23/10/2023) nanti. Pastinya ini menentukan nasib Ketua Umum Partai Gerindra itu dalam bursa Pilpres 2024.
Diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudy menggugat UU Pemilu. Ia berharap batas capres dan cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Di situ dicantumkan, batas usia capres/cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Tidak ada ketentuan batasan usia maksimal.
Terhadap ketentuan tersebut, ada belasan gugatan yang disampaikan kepada MK. Para penggugat merupakan per orangan, partai politik serta pejabat daerah.