JAKARTA, Poros Kalimantan – Rafael Alun Trisambodo dinyatakan hakim bersalah. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Diketahui, ayah Mario Dandy itu terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME.
Sementara dakwaan gratifikasi sejumlah perusahaan yang disebut, dinyatakan tidak terbukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Hakim juga menyatakan, Rafael terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.