BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Sejumlah Perusahaan di Kalimantan Selatan terindikasi masih bermasalah terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para pekerjanya
Fakta ini terbukti, dengan banyaknya pengaduan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Baik itu menyangkut Keterlambatan hingga ketidakpastian adanya pembayaran.
“Tercatat lebih dari 20 aduan terkait THR yang kami terima.” Memang kita tahu sendiri, situasi tahun ini sangat berbeda karena adanya pandemi sehingga mengakibatkan banyak aktivitas perusahaan menjadi tidak stabil.
Namun, “sesuai peraturan perusahaan memang wajib untuk membayar THR kepada pekerjanya,” ucap Kabid Hubungan Industrial, Muzallifah melalui staffnya, Mihrob.
Ia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap karyawan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari H.