Akhirnya diamankan dua orang kurir yakni AY dan S serta dua orang yang akan menerima barang tersebut yaitu A dan R di Banjarmasin. Sebanyak 10 karung dengan berat sekitar 20 kilogram per karung berisi sabu berhasil disita.
“Empat tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga hasil pendalaman pemeriksaan, akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelasnya
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus 200 kilo sabu pada 11 Maret silam. Jaringan yang tertangkap adalah pengedaran kelas internasional (Malaysia – Kalimantan Utara – Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan).(why/and)