Sebelumnya diberitakan, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor kasus dugaan pelecehan terkait body checking tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.
Menurut penuturan Mellisa, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
Editor : Musa Bastara