BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Status Siaga Darurat Banjir di Banjarmasin, sudah sebulan dicabut. Kota ini telah melewati masa kritis rob.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan. Status kebencanaan itu sudah dicabut per 17 Maret 2022 lalu. Keputusan itu diambil dari hasil pengamatan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin.
“Sesuai dengan surat BPBD Banjarmasin, status siaga darurat banjir sudah kami cabut dan tidak kita perpanjang,” ucapnya.
Selain mengakhiri masa kebencanaan di Banjarmasin, Ibnu menjelaskan. Bahwa pencabutan status ini juga berarti masa tugas Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir Banjarmasin sudah berakhir.
Ia berharap, ke depannya tidak terjadi lagi banjir atau rob. Yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.
“Walaupun terjadi air pasang. Bisa segera ditangani oleh SKPD terkait aja,” tandasnya.