JAKARTA, Poros Kalimantan – Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ada perselingkuhan antara Yosua dan istri Sambo, Putri Candrawathi, di mana Kuat Ma’ruf mengetahui hal itu.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan analisa dalam berkas tuntutan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU awalnya membacakan keterangan ahli yang menyatakan Kuat Ma’ruf berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua pada 8 Juli 2022.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat,” ujar JPU.
Tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.