PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kejakaan Negeri Tanah Laut (Tala) menghentikan penyelidikan kasus kebun kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Pelaihari.
Keputusan penghentian penyelidikan itu sampaikan oleh Kajari Tala, Ramadani, Senin (29/8/2022) siang.
Ia membeberkan. Mereka sudah mengumpulkan 29 orang saksi, termasuk ahli pidana. Pihaknya juga melakukan diskusi menyangkut kerugian negara bersama BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru. Kesimpulannya, penyelidikan dihentikan.
“Pihak BPK menyebutkan tidak ada kerugian bagi negara. Dari peristiwa ini kejaksaan melihat adanya penerbitan sporadik dari pihak kepala Desa Sungai Riam terdahulu,” katanya.
Fakta lainnya, masyarakat memang sengaja menjual lahan kepada pembeli bernama Suryadi. Kawasannya diklaim tak masuk dalam hutan lindung.
“Maka dari itulah warga menjual lahan tersebut kepada Suryadi senilai Rp387 juta,” ungkapnya.
Jikapun ada pihak yang dirugikan, maka yang rugi adalah pemilik baru: Suryadi. Namun tak ditemukan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan sporadik. Hal itu diperkuat analisa tim Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.