![](https://poroskalimantan.com/wp-content/uploads/2024/05/1000370431-300x169.jpg)
Pada sweeping ini dan melihat langsung di lapangan, Disporabudpar Banjarbaru akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) 1, kepada manajemen Hotel Aeris Banjarbaru. Ini imbas belum adanya izin operasional, tapi Hotel Aeris sudah menerima tamu dan melakukan kegiatan.
“Sekali lagi kami menghimbau, kepada pihak manajemen Hotel Aeris untuk dapat menaati peraturan perizinan, yang telah dikeluarkan Pemko Banjarbaru. Kami meminta, jika tak ada izin operasional lebih baik tidak ada tamu dan kegiatan di hotel tersebut. Sampai nanti mereka menyelesaikan persyaratan untuk Izin Operasinalnya,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat menambahkan, pihaknya siap mendampingi Disporabudpar terkait tindak lanjut belum adanya izin operasional hotel ini.
Sementara itu, GM Aeris Hotel, Deni Rifani membenarkan jika hotel mereka sudah menerima tamu. Dari total 80 kamar yang ada, 53 kamar sudah dibuka untuk tamu.
“Saat kami masih melakukan promosi sejak soft opening Kamis (23/5) tadi. Kami siap menerima arahan dari Instansi terkait. Kita tetap koordinasi. Mohon arahan, bagaimana baiknya. Setelah ini akan kita lengkapi,” ujarnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Zepi Al Ayubi
Awal yang jelek untuk management hotel aeris