JAKARTA, Poros Kalimantan – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus pajak Aking Soedjatmiko senilai Rp 23 miliar
Aset-aset yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor didampingi Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, berupa tanah berikut bangunan yang seluruhnya berlokasi di Jakarta, pada 15-16 Agustus 2023.
Pelaksanaan sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Dalam putusannya Mahkamah Agung selain menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, juga memerintahkan kepada terpidana Aking Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama untuk membayar denda sebesar Rp 34 miliar lebih.
Hukuman dijatuhkan Mahkamah Agung setelah memutuskan Aking dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT), yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengatakan, pihaknya mendampingi jaksa eksekutor Kejari Banjarbaru telah menyita eksekusi aset terpidana. Aset-aset yang di eksekusi antara lain tanah seluas 1.040 meter persegi, dengan luas bangunan 500 meter persegi, atas nama Njoo Lee Hwa istri terpidana yang berlokasi di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kemudian dua bidang tanah masing-masing seluas 760 meter persegi dengan masing-masing luas bangunan 228 meter persegi, milik atas nama Aking Soedjatmiko. Lokasinya di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat.
“Seluruh aset tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp 23 miliar,” terang Undang.
Ditambahkannya, sita eksekusi ini juga dihadiri Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, perwakilan Kantor Pertanahan, Ditjen Pajak serta aparat Polisi dan TNI serta disaksikan Ketua RT setempat.