Kegiatan ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, yang mewajibkan seluruh Dispersip provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurlianie Dardie menyampaikan, pihaknya bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis atau menyelamatkan arsip-arsip yang bernilai guna kesejarahan melalui sistem SIKN dan JIKN.
“Dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis SIKN dan JIKN, kami dengan sendirinya mendukung upaya penegakan hak warga negara untuk memperoleh informasi,” tutupnya.
Reporter : Renanda Ismaili Putri
Editor : Musa Bastara