JAKARTA, Poros Kalimantan – Richard Eliezer alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menyebut, Bharada E secara sah ambil bagian dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menilai. Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja dan terencana dalam pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.