“Pelaku dibekuk di Yogyakarta, Kamis malam, 23 Mei 2024,” bebernya.
Informasinya, SA bekerja jadi sales dari PT Mandiri Mulia Group. Ia menawarkan jasa haji khusus dengan biaya Rp258 juta per orang.
“Kasus ini ditangani lebih lanjut sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara