BARABAI, Poros Kalimantan – Dua kasus tindak pidana narkotika kembali berhasil diungkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung, kasus pertama diungkap pada hari Selasa, (03/11) di Jalan H Arjan RT 05 Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
“Pada kasus pertama diamankan seorang laki-laki berinisial AA (40) di Desa Pantai Batung, tepatnya di warung milik Harisah, sekiranya pukul 14.45 Wita,” kata Iptu Lamris Kamis, (05/11/2020).
Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu handphone Nokia, satu buah keranjang plastik orange, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kemudian di hari yang sama, Selasa, (03/11) kasus kedua diungkap di Desa Taras Padang RT 03 Kecamatan Labuan Amas Selatan, sekiranya pukul 20.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AJ (26).