Sekretaris Jenderal PPFI dan Ketua Panitia Seleksi Oscar, Zairin Zain menjelaskan, film yang berhak mengikuti seleksi yaitu film yang tayang antara 1 Desember 2022 hingga 31 Oktober 2023.
“Nggak hanya itu saja, film yang diseleksi harus dinyatakan lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) dan telah dipertunjukkan secara publik di bioskop secara komersil sekurang-kurangnya tujuh hari berturut-turut,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui film apa saja yang telah masuk daftar Komite Seleksi Oscar Indonesia. Namun, sebelumnya Komite Seleksi Oscar Indonesia telah mengirim film “Ngeri-Ngeri Sedap” karya sutradara Bene Dion ke ajang Piala Oscar 2023.
Film bergenre komedi tersebut diketahui menjadi film kedua di Indonesia yang pernah dikirim ke ajang Piala Oscar. Sayangnya, film ini belum mampu masuk daftar pendek Piala Oscar 2023 untuk kategori Best International Feature Film.
Saat itu, “Ngeri-Ngeri Sedap” harus bersaing dengan film-film dari 92 negara. Dan hanya 15 film saja yang maju ke putaran pemungutan suara dan berhak bersaing masuk nominasi Oscar 2023.
Jauh sebelum itu, pada tahun 1986 film “Nagabonar” telah lebih dulu dikirim ke ajang Oscar.
Editor : Musa Bastara