Ia berharap, dengan dibentuk Perda nantinya, dapat jadi acuan dalam perencanaan, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan daerah.
Diketahui, Raperda itu juga sekaligus mencabut Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2009-2019
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara