BANJARBARU, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mencatat, ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini didapat saat KPU Banjarbaru melakukan verifikasi data. Dari total 424 berkas dokumen, hanya ada 88 dokumen yang memenuhi syarat.
Sementara 336 berkas bacaleg lain dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan rata-rata berkas yang belum dipenuhi bacaleg adalah dokumen ijazah.
“Seharusnya fotokopi ijazah yang dilegalisir, bukan ijazah asli yang diunduh di Silon,” ujar Rozy, Jumat (7/7/2023).
Masa tenggat perbaikan berkas hingga 9 Juli 2023. Setelah itu barulah dokumen diverifikasi ulang.