BANJARBARU, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mencatat ada 53 dari 424 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Banjarbaru ini disampaikan Komisioner Bidang Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Banjarbaru, Dahtiar, Sabtu (5/8) tadi malam.
Alasan 53 bacaleg ini tidak memenuhi syarat bermacam-macam, seperti ijazah yang tidak dilegalisir dan kesalahan penulisan nama maupun gelar.
“Para bacaleg yang belum memenuhi syarat masih dapat melakukan perbaikan dalam tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara. (DCS). Berlangsung 6 hingga 11 Agustus mendatang,” jelas Dahtiar pada Poros Kalimantan.
Selain itu, kata Dahtiar, partai politik juga diperkenankan melakukan penambahan caleg. “Tapi harus berdasarkan pada jumlah awal pendaftaran,” katanya.
Dahtiar menjelaskan. Ambil contoh, di masa pendaftaran parpol A mendaftarkan 30 caleg, nun dalam proses perbaikan dan verifikasi hanya ada 20 caleg yang memenuhi syarat (MS). Lalu bagaimana 10 caleg tersisa?
“10 Caleg yang dinyatakan TMS dapat didaftarkan kembali. Jadi, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus, jumlah caleg yang didaftarkan bisa kembali lagi di 30,” tuturnya.
Selain itu, berdasar pada PKPU RI dalam surat terbarunya, yakni Juknis 966 juga dibahas perbaikan apa saja yang bisa dilakukan Parpol.