BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional di Indonesia. Sejarah Hari Musik Nasional didasarkan kepada hari lahir Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman yaitu 9 Maret 1903
Dilansir dari laman Kominfo, Hari Musik Nasional pertama kali diusulkan oleh organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) pada tahun 2003.
Kendati, pengusulan Hari Musik Nasional ini baru bisa terwujud satu dekade kemudian di tahun 2013. Tepatnya pada tanggal 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Hari itu tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Di dalam Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono itu disebutkan, musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional.
Musik bisa menjadi representasi nilai-nilai luhur kemanusiaan dan berperan sangat strategis dalam pembangunan nasional. Hari Musik Nasional diharapkan bisa menjadi upaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Hubungannya dengan WR Supratman
Dilansir dari laman DITSMP Kemdikbud, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret sendirj didasarkan kepada hari lahir Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman.
WR Supratman sendiri merupakan tokoh nasional yang berperan penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia paling dikenal sebagai pencipta dari lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.