BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masyarakat Kota Banjarbaru akan menikmati Libur panjang dan cuti bersama pekan ini yang berlangsung tanggal 28 – 30 Oktober. Biasanya masyarkat akan menghabiskan waktu berkumpul bersama menikmati liburan di tempat wisata. Hal ini akan menyebabkan terbentuknya kerumunan masa yang berpotensi membentuk cluster baru penyebaran Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal itu, Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menghimbau masyarakat Kota Banjarbaru maupun wisatawan yang akan berlibur ke Kota Banjarbaru untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Libur panjang dan cuti bersama, kami berpesan agar masyarakat tetap patuhi dengan protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya bersama menjaga diri kita dan orang-orang disekitar kita” ujar Berhard, Minggu (25/10) saat mengunjungi pasien Covid-19 di RSDI Kota Banjarbaru.
Bukan hanya itu, beliau juga mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata dan tempat usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, antara lain:
Pertama, menghimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing.
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan masing-masing, masyarakat diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.