Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, agar dilakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 dan bagi yang positif, agar tidak melakukan perjalanan.
Keempat, setelah kembali dari perjalanan, disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan mengintensifkan Satgas Covid-19.
Keenam, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung
Ketujuh, Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan masa dalam bentuk apapun dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kedelapan, agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lainnya seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengelola Hotel, Tempat Wisata, Mall dan tempat usaha lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakkan disiplin sesuai dengan aturanr yang berlaku.
Kesembilan, mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakkan hukum. (inr)