JAKARTA, Poros Kalimantan – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen dan bakal segera dibahas lintas Kementerian. Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakan hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.
BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.
Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.