Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUM Desa ada dua model. Model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.
Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.
“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.
Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.
Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal.(rls/zai)